PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Pusdiklat Migas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Migas menyelenggarakan fungsi antara lain pemberian pelayanan jasa, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
