PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 11
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN FASILITAS LOBP DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PPPTMGB “LEMIGAS” melaporkan secara berkala kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
