PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN FASILITAS LOBP DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) PPPTMGB “LEMIGAS” dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) PPPTMGB “LEMIGAS” mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
