PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 34
BAB 3 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN,
Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
