PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI ENERGI DAN MINERAL
Pasal 33
BAB 3 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN,
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam statuta.
