PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN...
Pasal 7
BAB 3 — LELANG PENGOPERASIAN JARGAS
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Lelang. (2) Badan Usaha yang telah mengambil dokumen Lelang Pengoperasian Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Tim Lelang sebagai calon peserta Lelang Pengoperasian Jargas.
