PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENAWARAN PENGOPERASIAN JARINGAN...
Pasal 6
BAB 3 — LELANG PENGOPERASIAN JARGAS
Lelang Pengoperasian Jargas dapat diikuti oleh Badan Usaha sebagai berikut : a. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; c. Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir; atau d. Badan Usaha Milik Daerah.
