Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Menteri MENETAPKAN besaran harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan ketersediaan: a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara; b. data indikasi mineralisasi logam atau batubara; c. data potensi mineralisasi logam atau batubara; d. data cadangan mineral logam atau batubara; dan/atau e. sarana dan prasarana pendukung lainnya. (2) Harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai minimum harga dasar Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara. (3) Besaran harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi pada WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi hasil pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan WIUPK batubara disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
