PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri sebelum MENETAPKAN WIUPK mineral logam dan WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
