PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) WIUP mineral logam dan WIUP batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, sebelum menentukan WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan diusulkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
