Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELELANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN ATAU WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Menteri Menteri wajib mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Lelang.
