PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang TATA CARA LELANG WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS SECARA PRIORITAS
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara diberikan dengan cara Lelang. (2) Apabila terhadap penawaran WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada BUMN dan/atau BUMD yang berminat, WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara ditawarkan kepada badan usaha swasta dengan cara lelang.
