PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 31
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
a. melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut; c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26; d. memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan; atau c. pencabutan IUJP atau SKT.
