PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada Menteri. (2) Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jasa pertambangan dilingkup wilayahnya kepada gubernur.
