PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh Menteri wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada gubernur atau bupati/walikota tempat kegiatan usahanya. (2) Pemegang IUJP atau SKT yang diterbitkan oleh gubernur wajib melaporkan IUJP atau SKTnya kepada bupati/walikota tempat kegiatan usahanya.
