PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan atau Usaha Jasa Pertambangan Non Inti wajib mempunyai penanggung
jawab operasional di lapangan untuk menjamin aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, lindungan lingkungan pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertangggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang.
