Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib : a. menggunakan produk dalam negeri; b. menggunakan sub kontraktor lokal; c. menggunakan tenaga kerja lokal; d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK; f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
h. melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membantu program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT.
