PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN
IUJP atau SKT berakhir apabila : a. jangka waktu berlakunya telah berakhir dan tidak diajukan permohonan perpanjangan; b. diserahkan kembali oleh pemegang IUJP atau SKT dengan pernyataan tertulis sebelum jangka waktu IUJP atau SKT berakhir; c. dicabut oleh pemberi IUJP atau SKT.
