PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian atas perubahan investasi dan sumber pembiayaan, perubahan Anggaran Dasar, dan/atau perubahan Direksi dan Komisaris yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
