Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA yang telah diajukan oleh pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur atau bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen permohonan perubahan status perusahaan dari PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini untuk diperbarui IUPnya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
