Pasal 30
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), atau ayat (9), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 8 ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12, atau Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
