PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang TATA CARA DAN PENETAPAN HARGA DIVESTASI...
Pasal 29
BAB 3 — PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
Berdasarkan persetujuan perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 28, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus mengajukan permohonan persetujuan, pengesahan, pencatatan, atau bentuk lainnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
