PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN ENERGI...
Pasal 5
Setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
