PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 32
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang meliputi: a. ditaatinya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di Wilayah Distribusi LPG Tertentu; b. kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat penyalur LPG ke konsumen LPG; c. izin lokasi pendirian Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
