Pasal 31
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pelaksanaan Izin Usaha;
b. standar dan mutu (spesifikasi) LPG; c. prioritas (alokasi) pemanfaatan LPG dalam negeri; d. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian LPG; e. harga jual LPG pada tingkat yang wajar; f. penerapan kaidah keteknikan yang baik; g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; h. pengelolaan lingkungan hidup; i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; j. menjamin peningkatan pelayanan kepada pelanggan; k. terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang- undangan.
