PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 29
BAB 8 — KESELAMATAN MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam memanfaatkan dan menggunakan LPG, Pengguna LPG wajib memperhatikan keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG.
