PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PENYEDIAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
Pasal 28
BAB 8 — KESELAMATAN MINYAK DAN GAS BUMI
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib : a. menjamin dan bertanggungjawab atas penggunaan tabung, peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu LPG;
c. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyampaikan informasi mengenai keselamatan pemanfaatan dan penggunaan LPG kepada Pengguna LPG.
