Pasal 12
BAB 5 — TIM PENGELOLA PENGADUAN WHISTLEBLOWER
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower terdiri atas: a.Penanggung Jawab; b.Ketua;
c. Sekretaris; dan d.Anggota. (2) Syarat keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower : a. memiliki kompetensi di bidang audit dan/atau investigasi; b. memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. jujur; dan d. dapat menjaga rahasia. (3) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower diberikan perlindungan selama melaksanakan tugasnya dalam hal : a. kepegawaian; b. melakukan akses terhadap Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Masa keanggotaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
