PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP...
Pasal 11
BAB 5 — TIM PENGELOLA PENGADUAN WHISTLEBLOWER
(1) Menteri membentuk Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower yang bersifat independen atas usul Inspektur Jenderal. (2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan Whistleblower. (3) Keputusan hasil penanganan pengaduan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagai bahan rekomendasi Inspektur Jenderal bersifat obyektif.
