PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 5
Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain wajib: a. menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan; b. menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dari produksi dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
