PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 4
Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak, dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak dalam menggunakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memanfaatkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dari produksi dalam negeri. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
