PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perbendaharaan dan penerimaan iuran Badan Usaha; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi, dan administrasi barang milik negara.
