PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 53
BAB 5 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Badan Pengatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pengatur serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain di luar Badan Pengatur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
