PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 52
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pimpinan Unit Eselon II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengatur.
