PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 49
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengatur atau Direktur yang bersangkutan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pengatur mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
