PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 48
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
(1) Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
