Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. penyiapan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan pengaturan harga gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; c. pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan d. pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
