PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 30
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
