PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 29
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, dan penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
