PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 26
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
