PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 24
BAB 2 — DIREKTORAT BAHAN BAKAR MINYAK
(1) Seksi Pengaturan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Seksi Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
