PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN...
Pasal 16
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN PENGATUR
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
