PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM...
Pasal 19
Masyarakat berkewajiban: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
