Pasal 18
Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; d. mendapat . . .
d.
mendapat
advokasi,
perlindungan,
dan/atau
pemenuhan pelayanan;
e.
memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara
untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan
yang
diberikan
tidak
sesuai
dengan
standar
pelayanan;
f.
memberitahukan
kepada
pelaksana
untuk
memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang
diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g.
mengadukan
pelaksana
yang
melakukan
penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan
ombudsman;
h.
mengadukan
penyelenggara
yang
melakukan
penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak
memperbaiki
pelayanan
kepada
pembina
penyelenggara dan ombudsman; dan
i.
mendapat
pelayanan
yang
berkualitas
sesuai
dengan asas dan tujuan pelayanan.
