PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 5
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri atas : a. Pejabat Pengelola; b. Dewan Pengawas; dan c. Satuan Pemeriksaan Intern.
