PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi kegiatan yang terdiri atas: a. eksplorasi minyak dan gas bumi; b. eksploitasi minyak dan gas bumi; c. proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya; d. aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi; dan e. teknologi gas bumi.
