PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 27
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Jumlah Anggota Satuan Pemeriksaan Intern berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. (3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan dan pengendalian.
