PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN...
Pasal 26
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berkedudukan di bawah Pemimpin BLU “LEMIGAS”. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pemeriksaan operasional administrasi dan keuangan pada BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
