Pasal 24
(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan: a. triwulan; dan b. tahunan. (2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. investasi; b. nilai kontrak; c. realisasi kontrak; d. pemberi kontrak; e. tenaga kerja; f. peralatan (masterlist); g. penerimaan negara; h. penerimaan daerah; i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan
d. pengembangan masyarakat (community development). (3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 31 diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
