Pasal 23
Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib: a. mengutamakan produk dalam negeri; b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
c. mengutamakan tenaga kerja lokal; d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya; h. melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT. 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
